Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, memberi waktu satu pekan kepada pemilik bangunan dan lapak untuk melakukan pembongkaran. Jika tidak diindahkan hingga batas waktu yang ditentukan, petugas akan melakukan pembongkaran paksa.
"Satgas penataan ruang dari satpol PP pihak Kecamatan kelurahan bersama-sama melakukan penyegelan sekaligus sosialisasi bahwa kegiatan ini akan ada proses pembongkaran untuk tahap Selanjutnya," jelas Kepala Satpol PP Pemkot Kendari, Samsul Alam.
Menanggapi hal ini, salah seorang pemilik bangunan bernama Muhammad Rijal, mengatakan menolak tindakan dari Pemkot Kendari dan bersedia melawan jika dilakukan pembongkaran paksa.
"Oh tidak, kami pasang badan di sini, karena saya dari kecil ini sebelum ada ini (kabel) PLN, saya sudah tinggal di sini. Dulu-kan pamong praja mau bongkar ini saya punya rumah itu, kita izin baik-baik 25 hari suruh mundur, suruh mundur bukan bongkar toh, gantilah pemerintah kenapa mau dibongkar," kata Muhammad Rijal.
Pemkot Kendari akan mengambil tindakan terhadap siapa pun yang melanggar aturan dalam memanfaatkan ruang terbuka hijau sebagai tempat usaha atau tempat berdagang.
Editor : Asdar Zuula