KENDARI, iNewsKendari.id - Puluhan bangunan dan lapak pedagang di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sepanjang jalan Bypass Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) disegel, Jumat (11/8/2023).
Penyegelan dilakukan Satpol PP adalah bagian dari langkah yang disepakati oleh tim Satgasgab untuk mengatur ulang beberapa bangunan masyarakat yang dibangun secara ilegal atau di ruang terbuka hijau.
Meskipun ada beberapa pemilik lapak yang memberikan perlawanan, penyegelan tetap dilaksanakan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, memberi waktu satu pekan kepada pemilik bangunan dan lapak untuk melakukan pembongkaran. Jika tidak diindahkan hingga batas waktu yang ditentukan, petugas akan melakukan pembongkaran paksa.
"Satgas penataan ruang dari satpol PP pihak Kecamatan kelurahan bersama-sama melakukan penyegelan sekaligus sosialisasi bahwa kegiatan ini akan ada proses pembongkaran untuk tahap Selanjutnya," jelas Kepala Satpol PP Pemkot Kendari, Samsul Alam.
Menanggapi hal ini, salah seorang pemilik bangunan bernama Muhammad Rijal, mengatakan menolak tindakan dari Pemkot Kendari dan bersedia melawan jika dilakukan pembongkaran paksa.
"Oh tidak, kami pasang badan di sini, karena saya dari kecil ini sebelum ada ini (kabel) PLN, saya sudah tinggal di sini. Dulu-kan pamong praja mau bongkar ini saya punya rumah itu, kita izin baik-baik 25 hari suruh mundur, suruh mundur bukan bongkar toh, gantilah pemerintah kenapa mau dibongkar," kata Muhammad Rijal.
Pemkot Kendari akan mengambil tindakan terhadap siapa pun yang melanggar aturan dalam memanfaatkan ruang terbuka hijau sebagai tempat usaha atau tempat berdagang.
Editor : Asdar Zuula