get app
inews
Aa Read Next : Pj Gubernur Sultra Motivasi Aparatur Pemprov Saat Upacara HUT ke-60 Provinsi Sulawesi Tenggara

Penyidik KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Muna Rusman Emba dan Rumah Kontraktor PT MPS

Selasa, 11 Juli 2023 | 18:32 WIB
header img
Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Kontraktor PT MPS, Laode Gomberto di Jalan Kelinci, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Selasa (11/7/2023). (Foto: Febriyono Tamenk)

MUNA, iNewsKendari.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah pribadi Bupati Muna, Rusman Emba dan rumah kontraktor PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) di Jalan Kelinci, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (11/7/2023) sore.

Menurut salah seorang Penyidik KPK, Hasan, mereka turun ke Muna dalam rangka melakukan penggeledahan, namun tidak menerangkan secara rinci terkait kasus apa. Hasan menyarankan sejumlah jurnalis untuk konfirmasi ke Juru Bicara KPK,  Ali Fikri.

"Tanyakan kepada Pak Ali Fikri selaku juru bicara KPK terkait kegiatan penyelidikan kita hari ini di sini, bisa ditanyakan kepada pak Ali Fikri," kata Hasan.

Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021, pada PT SMI sebesar Rp210 miliar.

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pimpinan utama PT MPS, Laode Gomberto sejak pukul 13.30 hingga 16.00 WITA.

Setelah itu, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan dirumah pribadi Bupati Muna, LM Rusman Emba, hingga pukul 17.10 WITA penyidik KPK masih melakukan penggeledahan.

Sementara Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, belum memberikan penjelasan terkait penggeledahan di rumah pribadi Bupati Muna dam Pimpinan Utama PT MPS.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut