KENDARI, iNewsKendari.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), menahan seorang Dosen pada salah satu Universitas di Surakarta, Jumat (18/8/2023).
Dosen inisial A alias AE ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja jasa konsultasi Studi Kelayakan Bandar Udara (Bandara) Cargo dan Pariwisata Kabupaten Buton Selatan.
"Tersangka A sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Baubau selama dua puluh hari," kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, Sabtu (19/8/2023).
Ade mengungkapkan, peran tersangka A dalam kasus dugaan korupsi ini, membuat KAK dan RAB sebagai dasar pelelangan kegiatan.
Tersangka juga berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan dan turut serta mengatur pencairan uang dan mengelola uang kegiatan serta mendistribusikan uang yang berasal dari kegiatan sebesar Rp550 juta kepada pihak tertentu.
Sebelumnya, penyidik Kejari Buton telah menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi studi Kelayakan Bandara Cargo dan Pariwisata di Kadatua, Buton Selatan (Busel).
Mereka adalah, Kuasa Pengguna Anggaran EOHS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AR, Direktur PT Tatwa Jagatna (Konsultan Pelaksana) CH. ESH, mantan Bupati Busel LOA.
Editor : Asdar Zuula