KENDARI, iNewsKendari.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tambang nikel di konsesi lahan PT Antam Konawe Utara (Konut).
Tersangka yang ditetapkan Kejati tersebut adalah Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) AA, General Manager PT Antam Mandiodo HA, dan pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining GL.
"Tersangka diantaranya berinisial HA GM PT Antam, GL Direktur operasional lapangan PT Lawu, dan AA Direktur PT KKP," ungkap Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya, pada Senin (5/6/2023) malam.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan, penetapan tersangka terkait adanya Kerjasama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Mining dan Perusda untuk kegiatan penambangan nikel di IUP PT Antam seluas 22 hektare dengan dilengkapi target produksi yang telah ditentukan.
"Dalam pelaksanaannya dengan sepengetahuan tersangka HA dan GL, telah melakukan penambangan nikel di luar area yang telah ditentukan," ujar Ade.
Ade menambahkan, berdasarkan KSO ditentukan 22 hektare lokasi penambangan namun, hal tersebut tidak dilakukan dan mengambil nikel di luar kawasan yang telah ditetapkan tanpa dilengkapi dokumen RKAB.
Hasil tambang di area 22 ha dan lainnya hanya sebagian kecil diserahkan ke PT Antam, sebagaimana yang ditentukan di dalam KSO, tetapi dijual ke smelter lain milik swasta dan hasilnya tidak disetor ke kas PT Antam.
"Penjualan ore nikel itu hasilnya tidak disetor ke PT Antam, penjualan tersebut difasilitasi oleh tersangka AA selaku dirut PT KKP dan dokumen beberapa perusahaan lain," ungkap Ade
Usai penetapan tersangka, penyidik Kejati Sultra akan melakukan pemanggilan terhadap 3 tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 8 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Asdar Zuula