IJTI Desak Jaksa Agung Sanksi Jaksa yang Halangi Jurnalis saat Liput Tahanan Kabur Kejari Kendari
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/05/30/57965_kekerasan-terhadap-jurnalis.jpg)
Sementara itu, Nilsan, jurnalis Edisi Indonesia dua foto hasil liputannya dihapus oleh seorang jaksa berseragam. Hal itu dilakukan setelah salah seorang jaksa merampas dan menyita handphone Nilsan.
Tak hanya itu, jurnalis Harian Publik, Muammar juga mengalami perampasan alat peliputan dan dilarang mengambil foto. Jurnalis MNC Media, Mukhtaruddin mengalami intimidasi, yakni pelarangan peliputan oleh sekuriti.
Terakhir, Ismail jurnalis Media Kendari diusir keluar dan dilarang melakukan peliputan di kantor Kejari Kendari. Ismail juga mendengar sejumlah pegawai kejaksaan berteriak meminta wartawan mengambil gambar.
Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar menilai, kekerasan dan penghapusan hasil peliputan merupakan merupakan tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis serta melanggar undang-undang.
"Kerja-kerja jurnalis, mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan berita dilindungi undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999. Sehingga, siapapun tidak bisa menghalangi tugas jurnalis melakukan peliputan," tegas Fadli Aksar.
Menurut Fadli, upaya menghalang-halangi kegiatan jurnalistik merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana sebagaimana Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Dalam ketentuan Pasal 4 ayat 2, dan ayat 3, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," jelasnya.
Editor : Asdar Zuula