get app
inews
Aa Text
Read Next : Inflasi Sultra Terendah Ketiga Tingkat Nasional

Jurnalis di Baubau Ditikam, IJTI Sultra Desak Polisi Tangkap dan Adili Pelaku

Minggu, 23 Juli 2023 | 01:45 WIB
header img
Jurnalis Media Online Korban Penikaman melapor di Polres Baubau, Sabtu (22/7/2023.) (Foto: Andhy Eba)

KENDARI, iNewsKendari.id - Penikaman jurnalis media online di Kota Baubau, LM Irfan Mihzan oleh orang tak dikenal, dikecam keras oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pengurus Daerah IJTI Sultra, mendesak Polres Baubau, segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku yang menyerang korban menggunakan senjata tajam.

Korban ditikam pelaku, hanya berselang beberapa hari mendapat ancaman atau teror dari oknum pegawai di Dinas Pekerjaan Umum Buton Selatan (Busel).

Ancaman itu dikirim melalui pesan whatsApp, pada 5 Juli 2023, setelah memberitakan dugaan korupsi proyek bandara kargo di Busel.

Namun IJTI Sultra, belum memastikan apakah korban ditikam oleh orang tak dikenal berkaitan dengan karya jurnalistiknya dan teror tersebut.

Ketua IJTI Sultra menilai, apabila penikaman terhadap jurnalis karena pemberitaannya ini ancaman nyata kemerdekaan pers dan penghinaan terhadap nilai demokrasi Indonesia.

Sebab, kerja-kerja jurnalistik dijamin konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Sehingga, jurnalis tidak boleh diintimidasi, diteror dan bahkan menjadi target kekerasan karena pemberitaan. Jika keberatan dengan pemberitaan, maka bisa menempuh mekanisme hak jawab dan atau mengadu ke Dewan Pers," tegas Saharuddin.    

IJTI Sultra mendesak aparat penegak hukum segera mengungkap identitas pelaku, untuk mengetahui motif penikaman tersebut. Jika masih berkaitan dengan karya jurnalistiknya, polisi harus mengungkap aktor intelektual di balik penikaman Irfan.

Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar menegaskan, bagi siapapun yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. "Ancamannya bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 500 juta," imbuhnya.

Fadli Aksar juga mengingatkan kepada seluruh jurnalis, agar selalu mematuhi kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugas. 

"Selanjutnya, kepada siapapun yang merasa keberatan dengan kerja-kerja jurnalistik, agar menempuh mekanisme yang diatur Dewan Pers, yakni hak jawab dan atau mengadu ke Dewan Pers," pungkas Fadli.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut