KENDARI, iNewsKendari.id - Puluhan jurnalis di Kota Kendari, tergabung dalam Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak sejumlah pasal dalam draf revisi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang diinisiasi DPR RI.
Forum Bersama Jurnalis gabungan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, menyuarakan penolakan sejumlah pasal revisi UU Penyiaran itu dengan berunjuk rasa di DPRD Sultra, Senin (20/5/2024).
Dalam aksi ini, para jurnalis menilai, sejumlah pasal dalam revisi UU Penyiaran, mengancam kemerdakaan pers.
"Kedatangan kami hari ini adalah untuk menyampaikan aspirasi penolakan protes terhadap draf (revisi) undang-undang penyiaran, yang secara tersirat undang-undang itu akan mengekang kemerdekaan pers. Dewan Pers sebagai gerbang terakhir pers di Indonesia harus tidak boleh kalah dengan kekuasaan," kata Ketua PWI Sultra, Sarjono, dalam orasinya.
Editor : Asdar Zuula