Setelah menyampaikan orasi, puluhan Jurnalis tergabung dalam Forum Bersama Jurnalis Sultra, ditemui Ketua Komisi I DPRD Sultra, Syahrul Said.
Di hadapan para Jurnalis, Syahrul mengatakan, segera meneruskan aspirasi penolakan sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran ke DPR RI.
Sebelumnya, Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengeluarkan pernyataan memprotes sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang diinisiasi DPR RI.
Menurut Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, ada sejumlah Pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Selain itu kata Herik, IJTI menaruh perhatian serius terhadap draf revisi UU Penyiaran, baik dari sisi proses penyusunan maupun subtansi.
IJTI menyayangkan proses penyusunan draf revisi UU Penyiaran ini yang terkesan dilakukan tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers, terlebih penyusunannya tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers.
Sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran menjadi perhatian khusus bagi IJTI:
Pertama, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.
"IJTI memandang pasal tersebut telah menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan, pertanyaan besarnya mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi?. Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigasi disiarkan di televisi," kata Herik.
Editor : Asdar Zuula