"Tim kami mengamankan seseorang lelaki berinisial MY (Miyanto), diduga akan melakukan peredaran narkotika. Kemudian saudara MY ini diamankan di pinggir jalan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada saat itu. Selanjutnya tim kami melakukan interogasi, kemudian suadara MY menerangkan bahwa dirinya menyimpan narkotika diduga jenis sabu di salah satu rumah kos tempat tinggalnya di Lorong Pelangi, Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari," jelas Kasatres Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka.
Pelaku bekerja sebagai tukang ojek, nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu, karena tergiur upah yang dijanjikan oleh Bandar Narkoba.
Saat ini Miyanto, harus berpisah dengan istrinya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2029 tentang narkotika, ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula