get app
inews
Aa Read Next : Angka Inflasi Sultra Terkendali Pasca Idul Fitri 1445 H di Bawah Angka Inflasi Nasional

Istri Menangis Suaminya Tukang Ojek di Kendari Ditangkap Polisi karena Menjadi Kurir Sabu

Rabu, 17 Mei 2023 | 10:31 WIB
header img
Seorang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan tangan diborgol, memeluk istrinya di rumah kos tempat tinggal mereka, di Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu. (Foto: Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNewsKendari.id - Seorang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan tangan diborgol, memeluk istrinya di rumah kos tempat tinggal mereka, di Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Pria bernama Miyanto (24), ditangkap personel Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari, karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Saat dipeluk, sang istri terus menangis karena tidak ingin berpisah dengan suaminya, yang akan dibawa ke Markas Polresta Kendari, untuk menjalani proses hukum.

Polisi meringkus Miyanto, saat mengedarkan paket sabu di kawasan Jalan Jendera Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Selasa (16/5/2023).

Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat 19,55 gram, 1 sendok sabu, 1 timbangan digital dan handphone.

"Tim kami mengamankan seseorang lelaki berinisial MY (Miyanto), diduga akan melakukan peredaran narkotika. Kemudian saudara MY ini diamankan di pinggir jalan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada saat itu. Selanjutnya tim kami melakukan interogasi, kemudian suadara MY menerangkan bahwa dirinya menyimpan narkotika diduga jenis sabu di salah satu rumah kos tempat tinggalnya di Lorong Pelangi, Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari," jelas Kasatres Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka.

Pelaku bekerja sebagai tukang ojek, nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu, karena tergiur upah yang dijanjikan oleh Bandar Narkoba.

Saat ini Miyanto, harus berpisah dengan istrinya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2029 tentang narkotika, ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut