get app
inews
Aa Text
Read Next : Afdhal Tampil Milenial, Dukung Kreativitas Pemuda Kendari di King Dream Contest

Pasangan Suami Istri di Kendari Ditangkap Terkait Sindikat Pencurian Motor

Senin, 24 Juni 2024 | 14:34 WIB
header img
Pasangan Suami Istri di Kendari Ditangkap Terkait Sindikat Pencurian Motor. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - Suami Istri diamankan polisi karena tertibat kasus pencurian motor di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus pencurian motor yang terjadi pada Kamis, 20 Mei 2024 ini terungkap berdasarkan rekaman cctv di lokasi pencurian pelataran parkir Puskesmas Poasia, Kota Kendari, Sultra, 

Dalam rekaman cctv itu, seorang pria tiba di parkiran Puskesmas Poasia menggunakan motor, kemudian menyimpan motornya dan mengambil satu motor yang terpakir lalu pergi meninggalkan parkiran Puskesmas Poasia.

Rencananya, pelaku yang diketahui bernama Andi, akan kembali mengambil motornya, namun batal karena sudah diketahui pegawai Puskesmas Poasia.

Berkat rekaman CCTV tersebut, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Kecamatan Poasia pada Sabtu (22/5/2024).

Dari pengakuannya, Andi melakukan kejahatan tersebut atas permintaan sepupunya yang bernama Melda. Melda adalah seorang ibu rumah tangga yang menjadi otak di balik pencurian ini karena terlilit utang rentenir dan membutuhkan biaya untuk menyekolahkan dua anaknya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku yang diamankan empat orang dan menyita delapan motor hasil curian. Keempat pelaku ini memiliki peran masing-masing, Melda sebagai otak pencurian, Andi (sepupu Melda) sebagai eksekutor, Ical (suami Melda) bertugas mencari pembeli, dan Calli sebagai penadah.

“Jadi sebenarnya secara struktur mereka tidak menentukan tugas masing-masing, namun dari keempat tersangka ini memiliki peran berbeda,” kata AKP Fitrayadi.

Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP subsider Pasal 480 KUHP, ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut