Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KM Alif Berkah 01 Kandas di Pulau Bokori, 345 Penumpang asal Konkep Dievakuasi Tim SAR
Advertisement . Scroll to see content

Tak Punya Izin Lingkungan, PTUN Kendari Batalkan Tambang PT Gema Kreasi Perdana di Konawe Kepulauan

Jum'at, 03 Februari 2023 | 15:45 WIB
  • author Fadli
Tak Punya Izin Lingkungan, PTUN Kendari Batalkan Tambang PT Gema Kreasi Perdana di Konawe Kepulauan
Tak Punya Izin Lingkungan, PTUN Kendari Batalkan Tambang PT Gema Kreasi Perdana di Konawe Kepulauan. (Foto: Dok/Istimewa)

Menurut lawyer dari Integrity Law Firm ini, putusan PTUN Kendari dan uji materi Perda RTRW Konkep oleh MA merupakan satu kesatuan.

Sehingga, meskipun permohonan penundaan pelaksanaan IUP PT GKP ditolak, maka tambang harus dihentikan secara ikhlas oleh pemerintah.

Terpisah, Humas PT GKP Marlion menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Kendari ini.

"Semua pihak harus menghormati putusan PTUN Kendari, namun kami masi ada upaya hukum yang akan kami lakukan yaitu banding," ujarnya via WhatsApp Messenger, pada Kamis (2/2/2023).

Menurut dia, banding itu dijamin oleh undang-undang. Marlion berharap, agar seluruh pihak saling menghormati dan menghargai proses hukum.

Editor: Asdar Zuula

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut