get app
inews
Aa Text
Read Next : Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, GKP Berikan Santunan Anak Yatim di Panti Asuhan Al-Amin Kendari

Hari Bumi 2025, GKP Tanam Pohon di Lahan Bekas Penambangan

Rabu, 23 April 2025 | 20:26 WIB
header img
Hari Bumi 2025, GKP Tanam Pohon di Lahan Bekas Penambangan. (Foto: Istimewa)

KONAWE KEPULAUAN, iNewsKendari.id - Lahan bekas penambangan seluas 1 hektare ditanami pohon oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Penanaman pohon dilakukan PT GKP, dalam rangka memperingati Hari Bumi 2025, pada Rabu (23/4/2005).

Menurut Superintendent Environment PT GKP, Badru Saleh, kegiatan ini melibatkan karyawan semua departemen dan kontraktor.

"Masing-masing departemen, mengirimkan perwakilan untuk terlibat dalam kegiatan penanaman," ujar Badru Saleh.

Lanjut Badrus, sapaan akrabnya, kegiatan ini bukan sekadar mandatori, kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi bentuk tanggung jawab terhadap bumi. 

"Peringatan hari Bumi 2025 ini, mengingatkan kita akan pentingnya menjaga Bumi, sebagaimana tema Hari Bumi 2025,  Bumi Kita, Kekuatan Kita. Artinya, kalau kita menjaga bumi, berarti kita memupuk dan merawat kekuatan kita. Begitu juga sebaliknya," kata Badrus. 

Sementara, GM Operasional PT GKP, Jasper Chang mengungkapkan, isu perubahan iklim menjadi salah satu perhatian utama terhadap lingkungan. Karenanya, diperlukan kesadaran bagi semua orang untuk menjaga dan merawat lingkungan. 

Kesadaran terhadap lingkungan kata Jasper Chang, bisa dimulai dari membangun kebiasaan-kebiasaan sederhana, misalkan membuang sampah dan sebagainya. 

"Dari kebiasaan kecil tersebut, selain memiliki dampak yang besar juga akan melahirkan kesadaran bersama untuk menjaga dan merawat lingkungan dalam konteks yang lebih luas," katanya. 

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut