Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KM Alif Berkah 01 Kandas di Pulau Bokori, 345 Penumpang asal Konkep Dievakuasi Tim SAR
Advertisement . Scroll to see content

Tak Punya Izin Lingkungan, PTUN Kendari Batalkan Tambang PT Gema Kreasi Perdana di Konawe Kepulauan

Jum'at, 03 Februari 2023 | 15:45 WIB
  • author Fadli
Tak Punya Izin Lingkungan, PTUN Kendari Batalkan Tambang PT Gema Kreasi Perdana di Konawe Kepulauan
Tak Punya Izin Lingkungan, PTUN Kendari Batalkan Tambang PT Gema Kreasi Perdana di Konawe Kepulauan. (Foto: Dok/Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Kendari membatalkan izin tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Kabupeten Konawe Kepulauan (Konkep).

Izin usaha pertambangan (IUP) PT GKP diterbitkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 31 Desember 2019 lalu.

Salah satu pertimbangan majelis hakim PTUN Kendari yakni, DPM-PTSP Sultra menerbitkan IUP PT GKP tanpa dokumen perubahan izin lingkungan.

Putusan majelis hakim dibacakan secara e-Court di Gedung PTUN Kendari, Jalan Badak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Kamis (3/12/2023).

Editor: Asdar Zuula

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut