Tak Punya Izin Lingkungan, PTUN Kendari Batalkan Tambang PT Gema Kreasi Perdana di Konawe Kepulauan
Jum'at, 03 Februari 2023 | 15:45 WIB
KENDARI, iNewsKendari.id - Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Kendari membatalkan izin tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Kabupeten Konawe Kepulauan (Konkep).
Izin usaha pertambangan (IUP) PT GKP diterbitkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 31 Desember 2019 lalu.
Salah satu pertimbangan majelis hakim PTUN Kendari yakni, DPM-PTSP Sultra menerbitkan IUP PT GKP tanpa dokumen perubahan izin lingkungan.
Putusan majelis hakim dibacakan secara e-Court di Gedung PTUN Kendari, Jalan Badak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Kamis (3/12/2023).
Editor : Asdar Zuula