get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus 2 Pria yang Diduga Sering Mengedarkan Sabu di Kawasan Pertambangan Bombana

Tak Punya Izin Lingkungan, PTUN Kendari Batalkan Tambang PT Gema Kreasi Perdana di Konawe Kepulauan

Jum'at, 03 Februari 2023 | 15:45 WIB
header img
Tak Punya Izin Lingkungan, PTUN Kendari Batalkan Tambang PT Gema Kreasi Perdana di Konawe Kepulauan. (Foto: Dok/Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Kendari membatalkan izin tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Kabupeten Konawe Kepulauan (Konkep).

Izin usaha pertambangan (IUP) PT GKP diterbitkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 31 Desember 2019 lalu.

Salah satu pertimbangan majelis hakim PTUN Kendari yakni, DPM-PTSP Sultra menerbitkan IUP PT GKP tanpa dokumen perubahan izin lingkungan.

Putusan majelis hakim dibacakan secara e-Court di Gedung PTUN Kendari, Jalan Badak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Kamis (3/12/2023).

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut