get app
inews
Aa Text
Read Next : Uang Rp920 Miliar yang Disita Kejagung di Rumah Eks Pejabat MA Zarof Diduga Hasil Makelar Kasus

Putusan MA: Perjuangan Panjang Warga Konkep untuk Melindungi Pulau Wawonii dari Aktivitas Tambang

Senin, 30 Januari 2023 | 14:02 WIB
header img
Profesor Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY Law Firm bersama warga pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. (Foto: Istimewa)

Dalam pertimbangannya, MA menyebut bahwa, pulau ini sangat rentan dan memerlukan perlindungan khusus. Oleh karena itu, semua aktivitas yang tidak menunjang ekosistem di pulau itu, termasuk penambangan, dikategorikan sebagai aktivitas yang sangat berbahaya dan dilarang. Hal ini karena aktivitas tersebut membahayakan kelangsungan hidup flora, fauna, manusia, dan lingkungan sekitar. Keputusan ini adalah langkah besar untuk melindungi pulau dan ekosistem yang sangat penting.

Putusan MA memberikan harapan bagi masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan. Peraturan Daerah yang akan memperbolehkan kegiatan penambangan di pulau kecil Wawonii, dibatalkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. MA juga menilai bahwa kegiatan penambangan dapat merusak sumber mata pencaharian masyarakat setempat yang berdasarkan tradisi tani/kebun. Putusan MA juga mengimbangi bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dilakukan untuk melindungi dan memperkaya sumber daya dan ekologi yang berkelanjutan.

Dalam putusan bernomor perkara 57/P/HUM/2022, MA juga menyatakan bahwa, Perda RTRW Konkep yang mengizinkan kegiatan penambangan bertentangan dengan UU PWP3K dan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. MA mempertegas larangan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya dan merusak lingkungan fisik, biologis, serta sosial.

“Putusan MA yang mengabulkan Permohonan Keberatan Uji Materiil atas Perda RTRW Konkep 2/2021 menjadi harapan dan titik terang perlindungan bagi masyarakat Pulau Kecil Wawonii. Dengan hadirnya putusan bersejarah ini, maka pemerintah harus segera menghentikan kegiatan penambangan dengan mencabut izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan dan melarang berbagai macam kegiatan pertambangan yang dilakukan di Kabupaten Konkep. Pesan kami kepada pembuat kebijakan, ingatlah, alam bukanlah warisan tetapi titipan untuk anak dan cucu kita di masa depan,” ujar Profesor Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY Law Firm, melalui rilis media 27 Januari 2023.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut