KENDARI, iNewsKendari.id - Perjuangan panjang warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk menentang aktivitas tambang di pulau kecil Wawonii, tempat tinggal mereka membuahkan hasil.
Terbaru, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang mengizinkan pulau Wawonii menjadi wilayah tambang. Hal ini setelah masyarakat, melalui Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, sebagai kuasa hukum mereka, mengajukan permohonan keberatan uji materiil. Kemenangan ini membuktikan bahwa perjuangan warga Konkep, untuk melindungi pulau mereka tidak sia-sia.
Mahkamah Agung memberikan putusan untuk masa depan pulau kecil di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Dalam amar putusan nomor 57/P/HUM/2022, MA menyatakan bahwa, bagian dari Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Konkep 2/2021 yang memperbolehkan kegiatan pertambangan bertentangan dengan Pasal 4 huruf a, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MA juga memerintahkan Bupati dan DPRD Konkep, untuk merevisi Perda RTRW. Ini adalah kemenangan besar bagi warga pulau yang berjuang melindungi rumah mereka.
Editor : Asdar Zuula