KENDARI, iNewsKendari.id - Perjuangan panjang warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk menentang aktivitas tambang di pulau kecil Wawonii, tempat tinggal mereka membuahkan hasil.
Terbaru, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang mengizinkan pulau Wawonii menjadi wilayah tambang. Hal ini setelah masyarakat, melalui Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, sebagai kuasa hukum mereka, mengajukan permohonan keberatan uji materiil. Kemenangan ini membuktikan bahwa perjuangan warga Konkep, untuk melindungi pulau mereka tidak sia-sia.
Mahkamah Agung memberikan putusan untuk masa depan pulau kecil di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Dalam amar putusan nomor 57/P/HUM/2022, MA menyatakan bahwa, bagian dari Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Konkep 2/2021 yang memperbolehkan kegiatan pertambangan bertentangan dengan Pasal 4 huruf a, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MA juga memerintahkan Bupati dan DPRD Konkep, untuk merevisi Perda RTRW. Ini adalah kemenangan besar bagi warga pulau yang berjuang melindungi rumah mereka.
Dalam pertimbangannya, MA menyebut bahwa, pulau ini sangat rentan dan memerlukan perlindungan khusus. Oleh karena itu, semua aktivitas yang tidak menunjang ekosistem di pulau itu, termasuk penambangan, dikategorikan sebagai aktivitas yang sangat berbahaya dan dilarang. Hal ini karena aktivitas tersebut membahayakan kelangsungan hidup flora, fauna, manusia, dan lingkungan sekitar. Keputusan ini adalah langkah besar untuk melindungi pulau dan ekosistem yang sangat penting.
Putusan MA memberikan harapan bagi masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan. Peraturan Daerah yang akan memperbolehkan kegiatan penambangan di pulau kecil Wawonii, dibatalkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. MA juga menilai bahwa kegiatan penambangan dapat merusak sumber mata pencaharian masyarakat setempat yang berdasarkan tradisi tani/kebun. Putusan MA juga mengimbangi bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dilakukan untuk melindungi dan memperkaya sumber daya dan ekologi yang berkelanjutan.
Dalam putusan bernomor perkara 57/P/HUM/2022, MA juga menyatakan bahwa, Perda RTRW Konkep yang mengizinkan kegiatan penambangan bertentangan dengan UU PWP3K dan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. MA mempertegas larangan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya dan merusak lingkungan fisik, biologis, serta sosial.
“Putusan MA yang mengabulkan Permohonan Keberatan Uji Materiil atas Perda RTRW Konkep 2/2021 menjadi harapan dan titik terang perlindungan bagi masyarakat Pulau Kecil Wawonii. Dengan hadirnya putusan bersejarah ini, maka pemerintah harus segera menghentikan kegiatan penambangan dengan mencabut izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan dan melarang berbagai macam kegiatan pertambangan yang dilakukan di Kabupaten Konkep. Pesan kami kepada pembuat kebijakan, ingatlah, alam bukanlah warisan tetapi titipan untuk anak dan cucu kita di masa depan,” ujar Profesor Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY Law Firm, melalui rilis media 27 Januari 2023.
Pria Asal Buton, Sulawesi Tenggara, Harimuddin, juga salah satu kuasa hukum dari INTEGRITY Law Firm menambahkan
bahwa, Undang-Undang (UU) 27/2007 yang berlaku sejak 17 Juli 2007, melarang segala bentuk kegiatan perizinan tambang di pulau kecil. Hal ini ditegaskan oleh Harimuddin, bahwa peraturan tersebut sangat jelas dan tidak boleh dilanggar, termasuk pembentukan Perda RTWT Kabupaten/Kota yang seharusnya tidak memasukkan tambang di pulau kecil.
Perjuangan masyarakat di pulau kecil Wawonii, tidak hanya mengajukan permohonan uji materiil kepada MA, tetapi juga dengan mengambil tindakan hukum lain. Mereka menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sultra ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, karena penerbitan Izin Usaha Pertambangan Nikel kepada PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Proses perkara dengan nomor 67/G/2022/PTUN.KDI sudah selesai dan menunggu keputusan dari PTUN Kendari.
Salah satu pemohon Keberatan Uji Materiil, Sahidin juga mensinyalir adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Tambang di Kabupaten Konkep. “Jelas-jelas dalam Undang-Undang dan Perda Provinsi, Pulau Wawonii tidak boleh ditambang, tidak diperuntukkan untuk kegiatan tambang. Tapi tiba-tiba keluar Perda RTRW kabupaten yang membolehkan tambang masuk. Kami mensinyalir dugaan indikasi tindak pidana korupsi dan akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Sahidin.
Editor : Asdar Zuula