BPK Temukan Dugaan Kerugian Rp7,7 Miliar Proyek Pematangan Bandara, Kejari Kolut Periksa 12 Saksi
Rabu, 07 Desember 2022 | 12:22 WIB
Pihak perusahan yang mengerjakan proyek ini, PT Monodon Pilar Nusantara, akan dipanggil untuk memberikan kesaksian. "Berikan kami waktu untuk melakukan proses, sehingga bisa menemukan alat bukti yang kuat," kata Komang.
Hasil audit BPK dari pengerjaan proyek pematangan bandara yang dikerjakan perusahaan asal Banda Aceh, PT Monodon Pilar Nusantara, ditemukan kerugian negara Rp 7,7 miliar dari total anggaran Rp 41 miliar.
Anggaran proyek pematangan lahan dan penyediaan lahan bandara ini bersumber dari APBD Kolut tahun 2019-2021, totalnya Rp 56 miliar, terdiri anggaran pematangan (talud dan penimbunan) Rp 41 miliar dan ganti rugi lahan warga seluas 36,4 hektare Rp 15 miliar.
Editor : Asdar Zuula