Diduga Berpihak ke PT CSM, Massa IMM Desak Kapolda Sultra Copot Kapolres Kolaka Utara
Senin, 05 Desember 2022 | 18:58 WIB
Selain di Markas Polda Sultra, IMM juga berunjuk rasa di kantor DPRD Sultra, mendesak agar aktivitas pertambangan nikel PT.CSM dihentikan.
PT Golden Anugerah Nusantara telah memiliki kekuatan hukum, untuk kembali mengelola IUP di lokasi yang saat ini diklaim PT CSM di Desa Sulaho, Kabupaten Kolaka Utara.
PT GAN telah mengantongi keputusan Pengadilan Tatat Usaha Negara (PTUN) Nomor: 04/G/2022/PTUN-Kendari, dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung, Nomor: 150/K.TUN/2021, terkait pengakuan eksekusi terhadap legal standing wilayah operasional serta IUP miliki PT GAN.
Editor : Asdar Zuula