get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa IMM Kendari Desak Kejati Sultra Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT CSM

Diduga Berpihak ke PT CSM, Massa IMM Desak Kapolda Sultra Copot Kapolres Kolaka Utara

Senin, 05 Desember 2022 | 18:58 WIB
header img
Massa IMM berunjuk rasa di Markas Polda Sultra, Senin (5/12/2022), Massa Desa Kapolda Sultra Copot Kapolres Kolaka Utara. (Foto: Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNewsKendari.id - Massa tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammad (IMM), berunjuk rasa di Markas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (5/12/2022) siang. 

Pengunjuk rasa menggelar orasi dan membakar ban bekas di depan gerbang Markas Polda Sultra, untuk menyampaikan tuntut mereka.

Dalam orasinya, massa mempertanyakan tindakan Polres Kolaka Utara, mencabut plang PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) di Desa Sulaho, Kolaka Utara dan menangkap 27 Karyawan PT GAN yang berjaga di lokasi IUP.

Massa menilai Kapolres Kolut, berpihak pada PT Citra Silika Malawa (CMS) saat ini tengah berpolemik soal IUP dengan PT GAN. Olehnya itu, massa mendesak Kapolda Sultra, segera mencopot Kapolres Kolaka Utara, AKBP Moh Yosa Hadi dari jabatannya.

Selain itu, pengunjuk rasa juga mempertanyakan laporan dugaan pemalsuan dokumen IUP dengan terlapor PT CMS. Sebab laporan ini sudah disampaikan pada Ditreskrimum Polda Sultra, dua bulan lalu, namun hingga saat ini belum ada perkembangan.

"Pada saat mereka (karyawan PT GAN) datang untuk menghentikan pihak PT CSM yang lagi beroperasi pertambangan di sana (Desa Sulaho, Kolut) mereka ditahan dan sampai kemudian plang (putusan) MA dan PTUN itu dicabut oleh Polres Kolaka Utara. Sehingga hal ini yang membuat kami berpikir bahwa ada apa ini dengan Polres Kolaka Utara," jelas pengunjuk rasa, Andri Awu di Mapolda Sultra, Senin (5/12/2022).

Selain di Markas Polda Sultra, IMM juga berunjuk rasa di kantor DPRD Sultra, mendesak agar aktivitas pertambangan nikel PT.CSM dihentikan.

PT Golden Anugerah Nusantara telah memiliki kekuatan hukum, untuk kembali mengelola IUP di lokasi yang saat ini diklaim PT CSM di Desa Sulaho, Kabupaten Kolaka Utara.

PT GAN telah mengantongi keputusan Pengadilan Tatat Usaha Negara (PTUN) Nomor: 04/G/2022/PTUN-Kendari, dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung, Nomor: 150/K.TUN/2021, terkait pengakuan eksekusi terhadap legal standing wilayah operasional serta IUP miliki PT GAN.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut