get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Pertama Pilgub Sultra 2024 di Baubau, Empat Pasangan Cagub Cawagub Adu Gagasan

PPI Dunia Desak Pemerintah Indonesia Ajukan Banding Terkait Putusan Larangan Ekspor Nikel

Sabtu, 26 November 2022 | 20:10 WIB
header img
PPI Dunia Desak Pemerintah Indonesia Ajukan Banding Terkait Putusan Larangan Ekspor Nikel, Sabtu (26/11/2022). (Foto Febriyono Tamenk)

Menanggapi putusan tersebut, koordinator PPID, Achyar Al Rasyid, mendesak Pemerintah Indonesia, untuk mengajukan upaya banding. 

Selama proses banding berjalan, Achyar, mendesak pemerintah tetap melanjutkan program hilirisasi industri.

Pernyataan tersebut disampaikan Achyar, beberapa saat usai pelantikan pengurus PPI Dunia Periode 2022/ 2023, di kawasan PT. Virtue Dragon Nikel Industrial Park (VDNIP) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (26/11/2022) sore

“PPI Dunia juga mendukung Pemerintah Indonesia dalam kekalahan gugatan Uni Eropa di WTO per 17 Oktober lalu. Nah inikan tetap kita melakukan proses banding dan kami sebagai segenap elemen bangsa, pelajar-pelajar Indonesia, mendukung penuh proses banding tersebut yang akan dilakukan oleh pemerintah. dan selama proses banding tersebut berjalan, lanjut terus hilirisasi industri,” jelas Achyar

Dalam kesempatan tersebut, PPI Dunia juga menandatangani nota kesepahaman dengan PT VDNI, dalam bidang hilirisasi industri nikel 

Kedua pihak menyepakati kerjasama pengembangan kajian pelestarian lingkungan, gerakan penghijauan, serta membuka peluang internship dan riset.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut