Logo Network
Network

PPI Dunia Desak Pemerintah Indonesia Ajukan Banding Terkait Putusan Larangan Ekspor Nikel

Febriyono Tamenk
.
Sabtu, 26 November 2022 | 20:10 WIB
PPI Dunia Desak Pemerintah Indonesia Ajukan Banding Terkait Putusan Larangan Ekspor Nikel
PPI Dunia Desak Pemerintah Indonesia Ajukan Banding Terkait Putusan Larangan Ekspor Nikel, Sabtu (26/11/2022). (Foto Febriyono Tamenk)

Menanggapi putusan tersebut, koordinator PPID, Achyar Al Rasyid, mendesak Pemerintah Indonesia, untuk mengajukan upaya banding. 

Selama proses banding berjalan, Achyar, mendesak pemerintah tetap melanjutkan program hilirisasi industri.

Pernyataan tersebut disampaikan Achyar, beberapa saat usai pelantikan pengurus PPI Dunia Periode 2022/ 2023, di kawasan PT. Virtue Dragon Nikel Industrial Park (VDNIP) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (26/11/2022) sore

“PPI Dunia juga mendukung Pemerintah Indonesia dalam kekalahan gugatan Uni Eropa di WTO per 17 Oktober lalu. Nah inikan tetap kita melakukan proses banding dan kami sebagai segenap elemen bangsa, pelajar-pelajar Indonesia, mendukung penuh proses banding tersebut yang akan dilakukan oleh pemerintah. dan selama proses banding tersebut berjalan, lanjut terus hilirisasi industri,” jelas Achyar

Dalam kesempatan tersebut, PPI Dunia juga menandatangani nota kesepahaman dengan PT VDNI, dalam bidang hilirisasi industri nikel 

Kedua pihak menyepakati kerjasama pengembangan kajian pelestarian lingkungan, gerakan penghijauan, serta membuka peluang internship dan riset.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.