KONAWE, iNewsKendari.id - Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia (PPID) mendesak Pemerintah Indonesia, mengajukan banding setelah kalah pada sidang gugatan organisasi perdagangan dunia (WTO), terkait larangan ekspor biji nikel.
Gugatan tersebut diajukan Uni Eropa pada Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) pada awal 2020.
Panel WTO, dalam sengketa DS 592, pada senin 17 Oktober 2022, memutuskan bahwa, kebijakan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral nikel di Indonesia, terbukti melanggar ketentuan WTO.
Dalih Indonesia bahwa, kebijakan tersebut didasari pada keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional dan untuk melaksanakan good mining practice, juga ditolak oleh panel.
Menanggapi putusan tersebut, koordinator PPID, Achyar Al Rasyid, mendesak Pemerintah Indonesia, untuk mengajukan upaya banding.
Selama proses banding berjalan, Achyar, mendesak pemerintah tetap melanjutkan program hilirisasi industri.
Pernyataan tersebut disampaikan Achyar, beberapa saat usai pelantikan pengurus PPI Dunia Periode 2022/ 2023, di kawasan PT. Virtue Dragon Nikel Industrial Park (VDNIP) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (26/11/2022) sore
“PPI Dunia juga mendukung Pemerintah Indonesia dalam kekalahan gugatan Uni Eropa di WTO per 17 Oktober lalu. Nah inikan tetap kita melakukan proses banding dan kami sebagai segenap elemen bangsa, pelajar-pelajar Indonesia, mendukung penuh proses banding tersebut yang akan dilakukan oleh pemerintah. dan selama proses banding tersebut berjalan, lanjut terus hilirisasi industri,” jelas Achyar
Dalam kesempatan tersebut, PPI Dunia juga menandatangani nota kesepahaman dengan PT VDNI, dalam bidang hilirisasi industri nikel
Kedua pihak menyepakati kerjasama pengembangan kajian pelestarian lingkungan, gerakan penghijauan, serta membuka peluang internship dan riset.
Editor : Asdar Zuula