KONAWE, iNewsKendari.id - Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia (PPID) mendesak Pemerintah Indonesia, mengajukan banding setelah kalah pada sidang gugatan organisasi perdagangan dunia (WTO), terkait larangan ekspor biji nikel.
Gugatan tersebut diajukan Uni Eropa pada Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) pada awal 2020.
Panel WTO, dalam sengketa DS 592, pada senin 17 Oktober 2022, memutuskan bahwa, kebijakan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral nikel di Indonesia, terbukti melanggar ketentuan WTO.
Dalih Indonesia bahwa, kebijakan tersebut didasari pada keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional dan untuk melaksanakan good mining practice, juga ditolak oleh panel.
Editor : Asdar Zuula