Kemudian, keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan parpol, serta kehadiran para pengurus pada saat verifikasi faktual dilaksanakan.
"Ada tiga yang nanti kita akan menjadi fokus didalam pelaksanaan verifikasi faktual ini, yang pertama itu, kami akan datang langsung ke kantor partai politik, untuk mengunjungi mereka, bertemu mereka para pengurus ini, sesuai dengan tingkat kepengurusannya. Kemudian juga didalam verifikasi faktual ini, akan memperhatikan perempuan, apakah dalam kepengurusan itu sudah memperhatikan keterwakilan perempuan tiga puluh persen, kemudian kepemilikan kantor apakah dia disewa, hak milik atau juga dipinjam pakai," kata La Ode Abdul Natsir.
KPU Sultra, akan melaksanakan verifikasi faktual Parpol calon peserta Pemilu 2024, mulai 15 Oktober sampai 4 November 2022.
Editor : Asdar Zuula