get app
inews
Aa
Read Next : Wapres Ma'ruf Amin Tinjau Penanganan Stunting di Kendari, Pj Gubernur Sultra: Angka Stunting Turun

6 Fakta Siswi SMA Kendari Aborsi Malu Hamil di Luar Nikah, Keluarga Bantu Tutup Aib Kuburkan Janin

Jum'at, 30 September 2022 | 11:50 WIB
header img
Fakta-fakta siswi SMP aborsi malu hamill di luar nikah, keluarga pelau bantu tutup aib dengan kuburkan janin (Foto Febriyono Tamenk)

“Motif penguburan janin karena malu hamil di luar nikah, sementara ibu bayi merupakan siswi SMA,” kata Kapolsek Mandonga, Kendari, Kompol Muhammad Salman kepada iNewsKendari.id. 

Fakta berikutnya, sebelumnya ibu janin sudah bekali-kali melakukan aborsi dengan cara meminum obat untuk menggugurkan kandunganya. Setelah janin keluar, bayi tak berdosa itu kemudian dikubur di kebun warga yang berada di Jalan Mekar Jaya 1. 

Pengakuan NB, janin yang digugurkannya berusia 6 bulan sampai 7 bulan.

“Janin tersebut digugurkan pada Rabu (28/9/2022) pukul 13.00 Wita, berdasarkan keterangan pelaku NB, janin perempuan tersebut berusia 6 sampai 7 bulan,” ujarnya.

Fakta kelima, selain pelaku dan pacarnya, keluarga pelaku ternyata ikut terlibat dalam aborsi dan penguburan janin ini. Keluarga pelaku disebut-sebut ikut malu dengan perbuatan NB yang sudah hamil di luar nikah.


Pembuang janin di kebun warga Jalan Mekar Jaya I, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi, Kamis (29/9/2022). (Foto Febriyono Tamenk)

Maka dari itu untuk menutup aib tersebut, ibu pelaku berinisial NH (34) warga Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari ikut membantu menguburkan jasad sang bayi yang merupakan cucunya.

Paman pelaku yang berinisial AM pun terlibat.

"Kita sudah amankan semua calon tersangka ya, baik ibunya, ibu yang menggugurkan janin tersebut bersama orang tuanya itu sudah kita amankan, pamannya dengan pacarnya, jadi berjumlah empat orang," kata Kompol Muhammad Salman di Polsek Mandonga, Kamis (29/9/2022) malam.

 

Polisi juga mengamankan satu sekop yang digunakan menggali kuburan janin, dan obat yang digunakan NB untuk aborsi.

Fakta yang keenam, atas perbuatannya  ibu janin NB bersama ibu dan pamannya dijerat pasal 194 Undang-Undang tentang Kesehatan, ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, YD pacar NB, dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut