get app
inews
Aa Text
Read Next : Afdhal Tampil Milenial, Dukung Kreativitas Pemuda Kendari di King Dream Contest

6 Fakta Siswi SMA Kendari Aborsi Malu Hamil di Luar Nikah, Keluarga Bantu Tutup Aib Kuburkan Janin

Jum'at, 30 September 2022 | 11:50 WIB
header img
Fakta-fakta siswi SMP aborsi malu hamill di luar nikah, keluarga pelau bantu tutup aib dengan kuburkan janin (Foto Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNewsKendari.id - Seorang siswi SMA berinisial NB (25) nekat aborsi dan menguburkan janinnya di sebuah kebun tetangga. Berikut fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan tim iNews.id.

Tak disangka, ternyata ada keterlibatan keluarga hingga pacar pelaku dalam kasus yang menghebohkan Kendari ini.

Fakta pertama, kasus ini terkuak ketika seorang warga menemukan janin terkubur di sebuah kebun di daerah Jalan Mekar Jaya I, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (29/9/2022) siang.

Kondisi janin bayi itu sangat mengenaskan dengan tali pusar sudah membusuk. Penemuan menggegerkan ini pun langsung dilaporkan warga ke Polsek Mandonga.

Kepolisian pun segera meakukan penyelidikan dan mengumpulkan ketarangan sejumlah saksi di sekitar penemuan janin.

Fakta kedua, ternyata ibu sang janin ini masih dibawah umur. Pelaku berinisial NB masih berusia 15 tahun dan berhasil ditangkap polisi. pada Kamis malam.

Penangkapan pelaku ini tak sampai 1x24 jam setelah janin ditemukan.

Fakta ketiga, kepada polisi, NB mengakui kalau ia nekat aborsi dan menguburkan janinnya lantaran malu hamil di luar nikah. Pelaku mengaku dihamili oleh sang pacar yang berinisial YD (19).

“Motif penguburan janin karena malu hamil di luar nikah, sementara ibu bayi merupakan siswi SMA,” kata Kapolsek Mandonga, Kendari, Kompol Muhammad Salman kepada iNewsKendari.id. 

Fakta berikutnya, sebelumnya ibu janin sudah bekali-kali melakukan aborsi dengan cara meminum obat untuk menggugurkan kandunganya. Setelah janin keluar, bayi tak berdosa itu kemudian dikubur di kebun warga yang berada di Jalan Mekar Jaya 1. 

Pengakuan NB, janin yang digugurkannya berusia 6 bulan sampai 7 bulan.

“Janin tersebut digugurkan pada Rabu (28/9/2022) pukul 13.00 Wita, berdasarkan keterangan pelaku NB, janin perempuan tersebut berusia 6 sampai 7 bulan,” ujarnya.

Fakta kelima, selain pelaku dan pacarnya, keluarga pelaku ternyata ikut terlibat dalam aborsi dan penguburan janin ini. Keluarga pelaku disebut-sebut ikut malu dengan perbuatan NB yang sudah hamil di luar nikah.


Pembuang janin di kebun warga Jalan Mekar Jaya I, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi, Kamis (29/9/2022). (Foto Febriyono Tamenk)

Maka dari itu untuk menutup aib tersebut, ibu pelaku berinisial NH (34) warga Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari ikut membantu menguburkan jasad sang bayi yang merupakan cucunya.

Paman pelaku yang berinisial AM pun terlibat.

"Kita sudah amankan semua calon tersangka ya, baik ibunya, ibu yang menggugurkan janin tersebut bersama orang tuanya itu sudah kita amankan, pamannya dengan pacarnya, jadi berjumlah empat orang," kata Kompol Muhammad Salman di Polsek Mandonga, Kamis (29/9/2022) malam.

 

Polisi juga mengamankan satu sekop yang digunakan menggali kuburan janin, dan obat yang digunakan NB untuk aborsi.

Fakta yang keenam, atas perbuatannya  ibu janin NB bersama ibu dan pamannya dijerat pasal 194 Undang-Undang tentang Kesehatan, ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, YD pacar NB, dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut