get app
inews
Aa Text
Read Next : Afdhal Tampil Milenial, Dukung Kreativitas Pemuda Kendari di King Dream Contest

Diduga Rekayasa Kasus Penikaman, Oknum Perwira Polisi di Kendari Dilaporkan Mantan Istri

Jum'at, 23 September 2022 | 18:41 WIB
header img
Kapolresta Kendari, Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman. (Foto Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNews.id - Seorang perwira polisi di Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dilaporkan mantan istrinya Sri Wahyuni, atas dugaan laporan palsu atau rekayasa kasus penikaman.

Tim kuasa hukum Sri Wahyuni, melaporkan mantan suaminya AKP Sunari, saat ini menjabat Kasubag Logistik Polresta Kendari, di Propam Polda Sultra, Jumat (23/9/2022)

Menurut kuasa hukum Sri Wahyuni, Muhammad Takdir, AKP Sunari, dilaporkan atas dugaan merekayasa kasus, membuat laporan dan sumpah palsu.

Sebab sebelumnya, AKP Sunari menuduh mantan istrinya Sri Wahyuni, melakukan penikaman atas dirinya di bagian perut disertai hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara.

Dugaan rekayasa ini terungkap, berdasarkan hasil persidangan, bahwa tidak pernah ada penikaman, sehingga Sri Wahyuni divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Kendari, pada 15 April 2019.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut