get app
inews
Aa Read Next : Pj Gubernur Sultra Motivasi Aparatur Pemprov Saat Upacara HUT ke-60 Provinsi Sulawesi Tenggara

Diduga Rekayasa Kasus Penikaman, Oknum Perwira Polisi di Kendari Dilaporkan Mantan Istri

Jum'at, 23 September 2022 | 18:41 WIB
header img
Kapolresta Kendari, Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman. (Foto Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNews.id - Seorang perwira polisi di Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dilaporkan mantan istrinya Sri Wahyuni, atas dugaan laporan palsu atau rekayasa kasus penikaman.

Tim kuasa hukum Sri Wahyuni, melaporkan mantan suaminya AKP Sunari, saat ini menjabat Kasubag Logistik Polresta Kendari, di Propam Polda Sultra, Jumat (23/9/2022)

Menurut kuasa hukum Sri Wahyuni, Muhammad Takdir, AKP Sunari, dilaporkan atas dugaan merekayasa kasus, membuat laporan dan sumpah palsu.

Sebab sebelumnya, AKP Sunari menuduh mantan istrinya Sri Wahyuni, melakukan penikaman atas dirinya di bagian perut disertai hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara.

Dugaan rekayasa ini terungkap, berdasarkan hasil persidangan, bahwa tidak pernah ada penikaman, sehingga Sri Wahyuni divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Kendari, pada 15 April 2019.

Hal ini, juga diperkuat putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Desember 2020, salinannya baru diterima Sri Wahyuni pada Agustus 2022. 

"Maksud kedatangan kami ke sini adalah mendampingi klien kami untuk melaporkan tindak lanjut dari sebelumnya, laporan dugaan tindak pidana soal perekayasaan kasus, di pasal 137 ayat 1 KUHP dan 242 yang pada beberapa hari lalu telah kami melapor, dan saat ini kami menindaklanjuti soal pelanggaran etik dalam Perkap Nomor 7 tahun 2022, dari kasus tindak pidana kami tarik ke pelanggaran etik," jelas Kuasa Hukum Sri Wahyuni, Muhammad Takdir setelah melapor di Propam Polda Sultra.

Sementara menurut Kuasa Hukum terlapor AKP Sunari, Sukdar, tidak ada rekayasa kasus dalam peristiwa ini.

Sukdar menyebut, Sri Wahyuni dinyatakan bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Kendari, karena tidak ada saksi saat kejadian.

"Hasil visum di rumah sakit tidak satupun diputusan pengadalian tingkat pertama maupun kasasi mengatakan itu palsu, tidak ada. Bebasnya SW berdasarkan putusan pengadilan bukan karena visumnya palsu tetapi tidak ada saksi yang melihat," jelas Sukdar.

Selain di Propam Polda Sultra, AKP Sunari, juga dilaporkan di Satreskrim Polresta Kendari.

Terkait laporan ini, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, berjanji akan memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.

"Silahkan dari pihak keluarga, untuk masalah penyidikan ini tidak usah disampaikan ke mana-mana, langsung disampaikan kepada saya atau kepada penyidik satreskrim, kami akan terima, kami sesuai prosedur. proses, progres penyidikannya akan kami sampaikan tidak akan kami tutup-tutuppi, kami terbuka," kata Kombes Pol M. Eka Faturrahman. 

Saat ini, terlapor AKP Sunari, sedang menjalani Pendidikan Sespim Lemdiklat Polri di Jawa Barat selama 6 bulan.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut