KENDARI, iNews.id - Seorang perwira polisi di Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dilaporkan mantan istrinya Sri Wahyuni, atas dugaan laporan palsu atau rekayasa kasus penikaman.
Tim kuasa hukum Sri Wahyuni, melaporkan mantan suaminya AKP Sunari, saat ini menjabat Kasubag Logistik Polresta Kendari, di Propam Polda Sultra, Jumat (23/9/2022)
Menurut kuasa hukum Sri Wahyuni, Muhammad Takdir, AKP Sunari, dilaporkan atas dugaan merekayasa kasus, membuat laporan dan sumpah palsu.
Sebab sebelumnya, AKP Sunari menuduh mantan istrinya Sri Wahyuni, melakukan penikaman atas dirinya di bagian perut disertai hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara.
Dugaan rekayasa ini terungkap, berdasarkan hasil persidangan, bahwa tidak pernah ada penikaman, sehingga Sri Wahyuni divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Kendari, pada 15 April 2019.
Editor : Asdar Zuula