get app
inews
Aa Text
Read Next : JPU Tolak Pleidoi Terdakwa, Minta Vonis 12 Tahun Penjara untuk Bharada E

Bharada E Ajukan Justice Collaborator ke LPSK terkait Tewasnya Brigadir J

Senin, 08 Agustus 2022 | 16:18 WIB
header img
Bharada E (Foto Dok/ Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Bharada E mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dua pengacara Bharada E yaitu, Deolipa Yumara dan Burhanuddin tiba di LPSK sekitar pukul 13.13 WIB. 

Langkah yang ditempuh ini, bagian dari pengajuan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK," kata Deolipa. 

Tim kuasa hukum juga membawa salinan surat kuasa dan perlindungan saksi dari Bharada E kepada LPSK. Pengajuan sebagai JC dilakukan untuk membuat kasus ini menjadi lebih terang benderang.

Sebelumnya, Deolipa mengungkapkan ada sosok yang menyuruh kliennya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, Deolipa belum dapat mengungkapkan siapa orang tersebut. 

"Sudah mengantongi (nama yang menyuruh Bharada E)," kata Deolipa saat dihubungi, Minggu (7/8/2022). Deolipa menjelaskan kliennya tidak mempunyai motif sama sekali untuk membunuh Brigadir J. "Betul, betul (ada yang memerintah Bharada E)," ucap Deolipa ketika ditanyakan kembali.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut