get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kabareskrim Susno Duadji dan Reza Indragiri Jadi Saksi Ahli Kasus Guru Honorer Supriyani

Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J

Kamis, 04 Agustus 2022 | 02:48 WIB
header img
Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J. (Foto Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

"Bharada E sebagai tersangka," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Brigadir J merupakan sopir sang istri, Ferdy Sambo.Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.

Pengungkapan kasus ini sendiri telah dibentuk tim khusus yang mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut