get app
inews
Aa Read Next : JPU Tolak Pleidoi Terdakwa, Minta Vonis 12 Tahun Penjara untuk Bharada E

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan

Senin, 18 Juli 2022 | 19:28 WIB
header img
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan. (Foto Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Irjen Ferdy Sambo dicopot atau dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Hal ini disampaikan resmi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Kapori juga menyampaikan, jabatan Kadiv Propam Polri baik tugas maupun tanggung jawabnya atas jabatan itu akan diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono

"Jabatan tersebut saya serahkan ke Wakapolri dengan demikian selanjutnya tugas tanggung jawab Divisi Propam dikendalikan Wakapolri," kata Sigit di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Sigit menjelaskan, penonaktifan Ferdy Sambo dilakukan lantaran Polri memiliki komitmen menjaga transparansi dan objektivitas dalam mengusut kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam yang menewaskan Brigadir J

"Ini juga menjaga agar apa yang kita lakukan selama ini terkait komitmen objektifitas, transparan akuntabel bisa kita jaga agar rangkaian proses penyidikan yang dilaksanakan bisa berjalan baik dan buat terang," ujar Sigit.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. 

Brigadir J merupakan sopir sang istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut