get app
inews
Aa Read Next : 8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel Antam Blok Mandiodo Divonis Bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Kasus Pembunuhan Pegawai Pengadilan Agama Kolaka, Keluarga Korban Nilai Fakta Polisi Janggal

Sabtu, 02 Juli 2022 | 17:03 WIB
header img
Puluhan Keluarga Korban Pembunuhan Pegawai Honorer Pengadilan Agama Kolaka, Datangi Markas Polres Kolaka, Jumat (1/7/2022). (Foto: Asdar Lantoro)

KOLAKA, iNews.id - Keluarga korban pembunuhan pegawai Pengadilan Agama Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum puas dengan hasil pengungkapan kasus ini.

Puluhan keluarga almarhum Firdaus, mendatangi Markas Polres Kolaka, Jumat (1/7/2022) siang, untuk mempertanyakan hasil pengungkapan kasus yang disamapaikan saat konferensi pers 30 Juni 2022.

Beberapa fakta yang disampaikan kepolisian, menetapkan satu tersangka, serta motif asmara cinta segitiga antara korban, pelaku dan seorang janda muda, dinilai janggal.

Kuasa hukum keluarga korban menyebut dari jumlah luka di tubuh korban, pelaku diduga lebih dari satu orang.

Lokasi pembunuhan di kawasan wisata kuliner, Kelurahan Laloeha, dengan lokasi penemuan mayat Pantai Kayu Angin Desa Liku, Kecamatan Samaturu, juga dinilai janggal, sebab dua tempat itu jaraknya cukup jauh.

"Ini dengan jalan apa dia bawa ke sana secepat itu. Kalau dengan arus tempatnya di situ, tempat arus berkumpul saja di situ mau naik air, mau surut air, jadi saya perkirakan ada alat lain yang digunakan sampai ke pantai (kayu angin)," ungkap pengacara keluarga korban, Rustam.

Kepolisian diminta menjelaskan lebih detil motif asmara atau cintasegita dalam kasus ini. Penerapan pasal 338 KUHP juga dipertanyakan, sebab keluarga korban menilai pembunuhan ini sudah direncanakan dengan matang.

"Ini juga menurut hemat kami belum merupakan kesimpulan yang pasti, kenapa? penyidikan masih akan terus berlangsung, di dalam penyidikan, polisi mempunyai kewenangan untuk memanggil, memeriksa dan memintai keterangan kepada siapa yang diduga mempunyai kaitan ataupun adakah hubungan kausal antara kejadian siapa yang jemput dia (korban), apakah yang jemput ini ada yang suruh, apakah ada jarak pelaksanaan pembunuhan, apakah itu sudah direncanakan, itu semua kita harus kembali pada aturan," jelas Razak, pengacara keluarga korban.

Keluarga korban meminta kepada warga Kolaka, tidak memposting dan berkomentar hoax dalam kasus ini, sebab masih dalam penyelidikan kepolisian.

jika menemukan postingan atau komentar hoax di media sosial akan mengambil langkah hukum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut