Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SearchX Mesin Pencari Lokal Karya Pemuda asal Sultra yang Siap Guncang Dunia Digital
Advertisement . Scroll to see content

Saksi Dana PEN Muna Diduga Dipengaruhi agar Tidak Jujur, KPK: Halangi Penyidikan Terancam Pidana

Selasa, 28 Juni 2022 | 15:43 WIB
  • author Asdar Zuula
Saksi Dana PEN Muna Diduga Dipengaruhi agar Tidak Jujur, KPK: Halangi Penyidikan Terancam Pidana
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diperiksa penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Sejumlah PNS itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Senin (27/6/2022), sebagai saksi pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasionan (PEN) Kabupaten Muna, dengan tersangka Sukarman Loke.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengusulan dana PEN untuk Kabupaten Muna yang diduga diurus oleh tersangka SL (Sukarman Loke)," jelas Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, melalui rilis, Selasa (28/6/2022).

Namun menurut Ali Fikri, dalam pemeriksaan ini, KPK memperoleh informasi dugaan terkait adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja mempengaruhi saksi untuk tidak menerangkan dengan jujur dihadapan Penyidik KPK.

"Siapapun dilarang menghalangi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. KPK mengingatkan adanya ancaman pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegas Ali Fikri.

Empat PNS yang diperiksa sebagai saksi adalah, Dahlan (Kepala BNPB Kabupaten Muna), La Mahi(PNS Kabupaten Muna), Hidayat(PNS Kabupaten Muna), Lumban Gaol (PNS Kabupaten Muna).

 

 

 

 

 

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut