Sidang Sengketa Informasi, KI Sultra: PPID Desa Raimuna Tolak Mediasi, Sidang Lanjut Pembuktian

KENDARI, iNewsKendari.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidang sengketa informasi publik dengan termohon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Raimuna, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, pada Senin (2/6/2025).
Sidang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi di Kota Kendari, dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Yustina Fenderita, bersama dua anggota, Andi Ulil Amri dan Hasmansyah Umar.
Menurut Panitera, Fatmarani, proses sidang langsung memasuki tahap pembuktian karena pihak termohon menolak untuk menempuh jalur mediasi.
“Legal standing langsung masuk ke pembuktian karena termohon menolak mediasi,” ujar Fatmarani, Senin (2/6/2025).
Sidang sengketa informasi publik ini akan dilanjutkan pekan depan.
Sengketa informasi publik ini diajukan oleh Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK).
Dalam permohonannya, mereka meminta informasi terkait sejumlah dokumen penting, di antaranya: Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta informasi tentang investasi desa dan program sektoral dari tahun 2022 hingga 2025 di Desa Raimuna.
Editor : Asdar Zuula