JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sukarman Loke, Kamis (23/6/2022).
Penahanan ini berdasarkan hasil pengembangan perkara dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk tersangka SL (Sukarman Loke) selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juni 2022 sampai 12 Juli 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, saat konferensi pers.
Selain Sukarman, KPK juga menetapkan LM Rusdianto Emba, adik Bupati Muna.
"KPK mengimbau agar tersangka LM RE (LM Rusdiano Emba) untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan Tim Penyidik berikutnya," pinta Nurul Gufron.
Sukarman Loke dan LM Rusdianto Emba, diduga terlibat secara aktif memuluskan pengajuan dana PEN Kolaka Timur tahun 2021.
Keduanya aktif memfasilitasi pertemuan tersangka Andi Merya Nur Bupati Koltim periode 2021-2026 dengan Mochamad Ardian Noervianto Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 hingga November 2021.
Dalam pertemuan di Jakarta itu, Mochamad Ardian, diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur, dengan pemberoan sejumlah uang Rp2 miliar.
Editor : Asdar Zuula