KENDARI, iNews.id - Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 8 Tahun 2020, tentang Pembangunan Kepemudaan, menjadi kabar baik bagi para pemuda di Sultra.
Inilah yang disampaikan Anggota DPRD Sultra, Abdul Salam Sahadia, saat sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2020, di salah satu warung kopi di kawasan Anduonohu, Kota Kendari, Selasa (21/6/2022) malam.
Sosialisasi Perda tentang pembangunan kepemudaan ini dihadiri puluhan mahasiswa dan pemuda dari berbagai organisasi.
Menurut Salam, hadirnya Perda ini, para pemuda di Sultra, bisa semakin kreatif dalam berkarya dan menciptakan ruang pengembangan diri.
"Saya kira ini menjadi angin segar buat pemuda di Sulawesi Tenggara dengan adanya peraturan daerah ini, karena memberikan ruang terhadap pemuda untuk berekspresi dengan ketentuan-ketentuan tertentu yang telah diatur dalam peraturan daerah ini," Jelas Salam kader Partai Demokrat.
Dalam Perda Nomor 8 tahun 2020 ini, menurut Salam, juga dijelaskan secara terperinci syarat pembentukan organisasi.
"Saya berharap pemuda Sulawesi Tenggara mampu mengorganisir dirinya untuk membentuk satu kelompok kepemudaan, organisasi-organisasi, artinya baik itu bidang profesional, bidang politik, kemasyarakatan, kepemudaan, maupun organisasi-organisasi dalam hal membangun karakter, mengawal kondisi bangsa dan negara kita ini, terutama soal mengawal pancasila," Kata Salam.
Selain puluhan mahasiswa dan pemuda dari berbagai organisasi, kegiatan ini juga dihadiri Kasi Intelijen BNNP Sultra, Isamuddin dan Ketua KNPI Sultra, La Ode Hidayat.
Editor : Asdar Zuula