KENDARI, iNewsKendari.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024, di salah satu hotel di Kendari, Minggu (5/5/2024) malam.
Ketua KPU Sultra, Asril mengungkapkan, syarat dukungan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra jalur perseorangan minimal 186.794 atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terkahir yakni DPT Pemilu 2024 yang berjumlah 1.867.931 pemilih.
Dukungan ini kata Asril, harus tersebar pada 50 persen di wilayah Sultra atau pada 9 Kabupaten/Kota.
"Verifikasinya ada dua, jadi yang pertama dulu verifikasi administrasi kemudian setelah itu kami faktual dalam bentuk sensus kita akan datangi ke rumah-rumah warga tersebut yang menyampaikan dukungannya kepada paslon," kata Asril.
Sementara Koordinator Divisi Teknis KPU Sultra, Hazamuddin menyampaikan, penyerahan dokumen syarat dukungan minimal dan persebaran dukungan pada tangal 8 sampai 12 Mei 2024.
"Penyerahan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan dilakukan melalui aplikasi Sistem informasi Pencalonan (Silon)," kata Hazamuddin, di hadapan peserta sosialisasi, Minggu (5/5/2024) malam.
Lanjut Hazamuddin, saat ini KPU Sultra telah membentuk helpdesk untuk melayani pertanyaan terkait Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2024.
Sosialisasi ini dihadiri Ketua Bawaslu Sultra - Iwan Rompo, sekaligus membawakan materi, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sultra - Muhammad Nasir, Tokoh Masyarakat, Ketua Lembaga Mahasiswa, dan Pimpinan Media Cetak, Eletronik serta Online.
Editor : Asdar Zuula