Adi Warman menegaskan, sengketa lahan seluas kurang lebih 600 hektare di Desa Wumbubangka sebenarnya telah tuntas melalui tiga putusan pengadilan yakni pertama Putusan PN Kendari No. 23/Pdt.G/2022/PN Kdi, kedua Putusan PT Sultra No. 94/Pdt/2022/PT. KDI, dan ketiga Putusan MA RI No. 2801 K/Pdt/2023
"Semua sudah inkracht dan mengikat secara nasional. Mediasi ini justru menginjak-injak prinsip negara hukum," tegasnya.
Ia juga memperingatkan Pemkab Bombana agar tidak mengulangi mediasi serupa, karena berpotensi memicu konflik sosial dan merusak kewibawaan pemerintah. Mereka juga mendesak BPN Bombana menghentikan proses pengukuran lahan berdasarkan hasil mediasi yang mereka nilai tidak sah.
"Negara hukum tidak boleh tunduk pada opini atau tekanan. Penyelesaian konflik harus berdasarkan kepastian hukum," tegas Adi Warman.
Adi Warman menyebut bahwa PLM tetap menghormati perjanjian kerjasama dengan Kerajaan Moronene, tetapi menolak segala bentuk mediasi yang mengabaikan keputusan pengadilan.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait