Polemik PT GAN dan PT CSM, Abdul Kadir: Ada Kejanggalan dalam Tindakan Polisi Menangani Kasus

Febriyono Tamenk
Puluhan Karyawan PT GAN Blokade Jalan Hauling mereka yang digunakan PT CSM. (Foto: Istimewa)

KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Konflik antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Malawa (CSM) terus berlanjut. Abdul Kadir, Penasehat Hukum PT GAN, tidak tinggal diam saat Kepala Cabang perusahaan tersebut dipanggil oleh Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dugaan penghalangan kegiatan pertambangan PT CSM. 

Abdul Kadir mengungkapkan pandangannya yang tidak setuju dengan sikap Polisi yang dinilainya berat sebelah dalam menangani kasus ini.

"Saya juga agak bingung ini, sejak bulan November, Desember dan baru kemarin tanggal 28 setiap PT GAN memasuki area IUP nya selalu ditangkap, diperiksa, ini ada apa ini?," kesal Abdul Kadir, Selasa (31/1/2023).

Kadir mempertanyakan tindakan Polda Sultra dan Polres Kolaka Utara dalam mengatasi masalah sengketa lahan tambang. Ia menganggap ada kejanggalan dalam tindakan mereka yang tidak memperhatikan laporan PT GAN terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh PT CSM. Bahkan, tindakan Polres Kolaka Utara, yang selalu menangkap karyawan PT GAN dan menganggap mereka menghalangi kegiatan pertambangan PT CSM, terkesan dipengaruhi oleh faktor politik.

"Apakah langkah ini adalah langkah hukum atau langkah politis? Persoalannya apa? Ternyata sampai hari ini sejak bulan November itu belum ada SPDP yang disampaikan," jelasnya.

"Jadi Jaksa belum ketahui dong, ini ada apa? Ini murni langkah hukum atau langkah politis? Atau langkah ini yang diambil karena ada pesanan? Tekanan dari atasan gitu?," kata Kadir. 

Editor : Asdar Zuula

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network