Pelaku Belum Ditangkap, Kasus Perusakan Rumah Petani di Koltim akan Dilaporkan di Polda Sultra

Redaksi
Pelaku Belum Ditangkap, Kasus Perusakan Rumah Petani di Koltim akan Dilaporkan di Polda Sultra. (Foto: Istimewa)

KOLAKA TIMUR, iNewsKendari.id - Sudah dua kali kasus perusakan rumah dan pengancaman pasangan Suami Istri berprofesi petani di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke polisi. Namun sampai saat ini, belum ada kejelasan.

Rencananya, kuasa hukum Pasangan Suami Istri (Pasutri) Massing dan Muna Rahmawati, Efendi, akan mengadukan penanganan kasus ini di Propam Polda Sultra.

Pasalnya sudah dua kali mereka melaporkan kasus perusakan ini. Laporan pertama pada 21 Januari 2025 di Polres Koltim, dan laporan kedua di Polsek Mowewe, pada 22 April 2025.

Kata Efendi, tidak ditangkapnya para pelaku menjadi ancaman terhadap kliennya, serta psikologi keluarga Massing terganggu dan trauma.

"Sebenarnya kami mempertanyakan apa tugas polisi di sana (Kolaka Timur). Masa menangkap pelaku saja tidak bisa, apalagi sudah ada identitas yang mereka kantongi, ini ada apa," ujar Efendi, dengan kesal pada Senin (28/4/2025). 

Editor : Asdar Zuula

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network