BOMBANA, iNewsKendari.id – Langkah tegas diambil PT Panca Logam Makmur (PLM). Perusahaan tambang emas ini memilih walk out dari mediasi terkait klaim kepemilikan lahan dan tudingan tak membayar kompensasi dari pihak masyarakat adat Moronene yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 18 Juni 2025.
Pihak PLM menyebut proses tersebut cacat hukum, tidak sah, dan inprosedural. Kuasa hukum PLM, Dr. Adi Warman, bahkan menegaskan mediasi ini mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kata Adi, pihak PLM secara resmi menyatakan penolakan terhadap hasil mediasi terkait sengketa lahan dengan masyarakat adat Moronene. Perusahaan ini telah menyampaikan nota keberatan bernomor 05/KH.PLM/AW-VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025 kepada Wakil Bupati Bombana, yang memimpin pertemuan tersebut.
"Kami tegas menolak mediasi ini karena melanggar asas legalitas, mengabaikan putusan pengadilan, dan melibatkan pihak-pihak yang tidak sah," tegas Adi Warman, kuasa hukum PLM, dalam siaran persnya (25/6/2025).
Adi Warman menilai Pemkab Bombana telah melakukan kesalahan fatal dengan mengundang pihak-pihak yang tidak memiliki legal standing, seperti Leo Chandra Edward dan Fredie Tan. Padahal, menurutnya, keduanya sudah tidak memiliki hak bersuara mewakili perusahaan maupun Kerajaan Moronene.
Adi Warman menegaskan, sengketa lahan seluas kurang lebih 600 hektare di Desa Wumbubangka sebenarnya telah tuntas melalui tiga putusan pengadilan yakni pertama Putusan PN Kendari No. 23/Pdt.G/2022/PN Kdi, kedua Putusan PT Sultra No. 94/Pdt/2022/PT. KDI, dan ketiga Putusan MA RI No. 2801 K/Pdt/2023
"Semua sudah inkracht dan mengikat secara nasional. Mediasi ini justru menginjak-injak prinsip negara hukum," tegasnya.
Ia juga memperingatkan Pemkab Bombana agar tidak mengulangi mediasi serupa, karena berpotensi memicu konflik sosial dan merusak kewibawaan pemerintah. Mereka juga mendesak BPN Bombana menghentikan proses pengukuran lahan berdasarkan hasil mediasi yang mereka nilai tidak sah.
"Negara hukum tidak boleh tunduk pada opini atau tekanan. Penyelesaian konflik harus berdasarkan kepastian hukum," tegas Adi Warman.
Adi Warman menyebut bahwa PLM tetap menghormati perjanjian kerjasama dengan Kerajaan Moronene, tetapi menolak segala bentuk mediasi yang mengabaikan keputusan pengadilan.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait