Pelaku Mengaku Khilaf, Terancam 15 Tahun Penjara
Petugas kepolisian segera mengamankan pelaku LH tanpa perlawanan. Di hadapan polisi, LH mengakui semua perbuatannya dan berdalih melakukannya karena khilaf.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LH diamankan di sel Mapolres Buton," ujar Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, Kasat Reskrim Polres Buton.
LH kini disangkakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76B subsider Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait