Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, pelaku beserta 69 barang bukti bom diamankan di Polres Buton untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, pelaku terancam pidana seumur hidup atau paling rendah 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
