Tim Elang Anti Bandit yang menerima laporan itu lekas beraksi melacak pelaku dan berhasil menangkap mereka di Desa Sapora. Mereka warga setempat masing-masing inisial MET (32), LDS (30), RF (22), dan seorang residivis inisial HD (33).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 25 jeriken ukuran 35 liter berisi solar, 6 jeriken kosong ukuran 35 liter, potongan selang putih sepanjang 2 meter dan dua unit mobil merek Toyota Avanza hitam dan Toyota Hilux putih.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait