KOLAKA, iNewsKendari.id - Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka, bersama Unit Reskrim Polsek Pomalaa mengungkap dugaan tindak pidana pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di area PT. TMI, Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Empat orang terduga pelaku diamankan dalam operasi pada Sabtu (7/6/2025) dini hari sekira pukul 02.33 Wita.
Plh. Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, penangkapan atas instruksi langsung dari Kapolres Kolaka kepada Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin Ipda Naufal Rofi Aflah, bersama Kanit Reskrim Polsek Pomalaa, Ipda Varel Womsiwor.
"Pelaku beraksi sekitar pada pukul 23.30 Wita, Kamis (5/6/2025). Aksi mereka ketahuan oleh petugas perusahaan yakni AF (39) saat lakukan pemeriksaan unit excavator dan tangki BBM di area perusahaan pada pukul 23.30 Wita," tuturnya, Senin (9/6/2025).
Malam itu sambung Iptu Dwi, AF memergoki sebuah mobil Toyota Hilux putih keluar dari parkiran tangki PT. TMI sambil membawa jeriken berisi solar. Pelapor sempat melakukan pengejaran dan mendapati beberapa jeriken jatuh dari mobil yang dikejar.
Setelah kembali ke lokasi tangki, pelapor mendapati penutup tangki BBM telah terbuka, terdapat tumpahan solar di sekitar tangki, serta penutup jeriken tertinggal di lokasi.
"Dugaan pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polres Kolaka untuk ditindaklanjuti secara hukum. PT. TMI merugi sekitar Rp12.123.000," ujarnya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait