Sedangkan menyangkut penetapan DPO, Kajari menyebut hal itu merupakan istilah umumnya yang tidak mesti kabur atau buron. Label itu juga disematkan jika seseorang yang dipanggil untuk pemeriksaan atau persidangan tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah.
Adapun terkait unggahan di medsos resmi lembaganya, hal itu dikatakan menjadi keharusan oleh institusinya untuk disiarkan ke publik karena menyangkut aktivitas atau kenerja lembaganya.
"Jadi bukan hanya Kejari Kolut tetapi semua kejaksaan diharuskan agar diketahui publik apa yang kami telah kerjakan," tutupnya.
Meski sempat terjadi gesekan, aksi tersebut berjalan kondusif hingga semua peserta aksi membubarkan diri. Massa aksi juga telah melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan Mirza Erwinsyah dan juga Kapolres Kolut, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom.
Terdakwa saat ini telah dibawa ke Rutan Kolaka Kelas IIB pasca ditahan pada Jum'at 16 Mei 2025. Ia divonis bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu yang melanggar Pasal 533 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 (tiga) bulan dengan nomor putusan 44/Pid.sus/2019/PN Lss tanggal 27 Juni 2019 oleh Pengadilan Negeri Lasusua.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait