KOLAKA UTARA, iNewszkendari.id - Terdakwa kasus tindak pidana Pemilu pada Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) 2019 inisial S bin AL telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah ditetapkan buron kurang lebih enam tahun.
Penetapan status DPO (Daftar Pencarian Orang) dan penahanan yang baru dilakukan saat ini ditentang pihak keluarga terdakwa hingga menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan pada Rabu (21/5/2025).
Pantauan di lokasi, aksi seratusan demonstran yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Patowonua di Kejari Kolut berlangsung sekira pukul 10.30 Wita. Gesekan antara petugas dan peserta demo sempat terjadi di awal aksi.
Pimpinan aksi, Mansiral Usman mengaku tidak terima atas penetapan DPO karena terdakwa tidak pernah melarikan diri dan selama ini berads di Lasusua. Ia menduga hal itu dimanipulasi dan sengaja melakukan penangkapan dengan maksud tertentu.
"Kenapa tidak ditahan sejak dulu dan baru sekarang. Sementara terdakwa berada di Lasusua dan tidak pernah melarikan diri atau meninggalkan Kolut hingga ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.
Tidak hanya itu, pihak keluarga terdakwa juga menduga Kejari Kolut lakukan pencitraan dengan membuat konten penangkapan DPO yang sebenarnya dianggap tidak pernah ditetapkan DPO. Karena itu, Kejari Kolut dinilai merenggut hak kemerdekaan terdakwa.
Sementara itu, Kajari Kolut, Mirza Erwinsyah yang menemui demonstran meluruskan jika penahanan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Selaku eksekutor, Kejaksaan wajib melaksanakan putusan itu untuk melakukan penahanan kepada terdakwa.
"Kenapa rentan waktu penahanannya jauh. Kami tidak tahu hal itu karena kami hanya melaksanakan putusan dari pengadilan. Surat itu baru datang saat saya menjabat Kajari," ujarnya.
Sedangkan menyangkut penetapan DPO, Kajari menyebut hal itu merupakan istilah umumnya yang tidak mesti kabur atau buron. Label itu juga disematkan jika seseorang yang dipanggil untuk pemeriksaan atau persidangan tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah.
Adapun terkait unggahan di medsos resmi lembaganya, hal itu dikatakan menjadi keharusan oleh institusinya untuk disiarkan ke publik karena menyangkut aktivitas atau kenerja lembaganya.
"Jadi bukan hanya Kejari Kolut tetapi semua kejaksaan diharuskan agar diketahui publik apa yang kami telah kerjakan," tutupnya.
Meski sempat terjadi gesekan, aksi tersebut berjalan kondusif hingga semua peserta aksi membubarkan diri. Massa aksi juga telah melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan Mirza Erwinsyah dan juga Kapolres Kolut, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom.
Terdakwa saat ini telah dibawa ke Rutan Kolaka Kelas IIB pasca ditahan pada Jum'at 16 Mei 2025. Ia divonis bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu yang melanggar Pasal 533 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 (tiga) bulan dengan nomor putusan 44/Pid.sus/2019/PN Lss tanggal 27 Juni 2019 oleh Pengadilan Negeri Lasusua.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait